Kuasa Hukum Laporkan 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung, Duga Rekayasa Fakta

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald Siahaan, secara resmi melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pelaporan ini dilayangkan setelah Ronald mencium adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan rekayasa fakta dalam penanganan perkara kliennya, termasuk penggunaan barang bukti yang diduga telah diubah.
Ronald Siahaan menilai integritas kedua jaksa tersebut "telah patah" sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, arah dakwaan dan tuntutan yang diberikan kepada Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain yang ingin menjatuhkan kliennya. Rahmadi sendiri didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," ujar Ronald usai membuat laporan di Kejagung.
Dalam laporannya, Ronald menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Ia menegaskan adanya "permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu" dan upaya merekayasa fakta hukum.
"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," kritik Ronald.
Laporan ini juga didukung oleh fakta persidangan yang dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, hingga tuntutan jaksa yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.
"Semua tindakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tambahnya. Ronald bahkan menyebut sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.
Melalui pelaporannya, Ronald Siahaan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa yang dilaporkan.
Kuasa hukum Rahmadi ini menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap kliennya.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang didesak adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," ujar Ronald.
"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," tambah Ronald.
Editor : Jafar Sembiring