Sidang Pembunuhan Anak 3,5 Tahun di Medan: Saksi Ungkap Lebam Biru dan Dugaan Patah Leher

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V pada Sabtu (9/11/2025) sore, saksi Hasvara Dhiba Inantha, tante korban, membeberkan alasannya melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran curiga dengan kondisi jenazah korban yang penuh dengan lebam.
Hasvara Dhiba Inantha, yang merupakan pelapor dalam kasus dengan terdakwa Zul Iqbal dan Anlyra Zafira Lubis, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah melihat jenazah keponakannya. "Kok biru semua badan si Ale, Mi?” ujar Hasvara, menirukan perkataannya kepada ibu korban, di hadapan majelis hakim. Laporan tersebut dibuat pada 25 Maret 2025 di Polrestabes Medan.
Saksi juga menerangkan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui asal mula lebam biru tersebut, mengingat ibu korban menyatakan lebam tidak terlihat saat korban masih di rumah sakit.
Hakim Evelyn Napitupulu kemudian menanyakan kepada saksi mengenai adanya dugaan kekerasan pada bagian leher korban. Hasvara menyebut, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari pihak kepolisian, leher korban diduga patah karena diikat dengan handuk. Selain itu, ditemukan pula pecahnya empedu korban.
"Saya mendapat keterangan itu dari polisi, yang menyebut informasi tersebut berasal dari anak terdakwa. Jadi bukan saya dengar langsung dari anak atau istrinya," jelas Hasvara, seraya menegaskan bahwa ia hanya mendengar keterangan tersebut dan tidak melihat dokumen resmi kepolisian, seperti berkas forensik atau salinannya.
Editor : Jafar Sembiring