Sidang Pembunuhan Anak 3,5 Tahun di Medan: Saksi Ungkap Lebam Biru dan Dugaan Patah Leher

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V pada Sabtu (9/11/2025) sore, saksi Hasvara Dhiba Inantha, tante korban, membeberkan alasannya melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran curiga dengan kondisi jenazah korban yang penuh dengan lebam.
Hasvara Dhiba Inantha, yang merupakan pelapor dalam kasus dengan terdakwa Zul Iqbal dan Anlyra Zafira Lubis, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah melihat jenazah keponakannya. "Kok biru semua badan si Ale, Mi?” ujar Hasvara, menirukan perkataannya kepada ibu korban, di hadapan majelis hakim. Laporan tersebut dibuat pada 25 Maret 2025 di Polrestabes Medan.
Saksi juga menerangkan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui asal mula lebam biru tersebut, mengingat ibu korban menyatakan lebam tidak terlihat saat korban masih di rumah sakit.
Hakim Evelyn Napitupulu kemudian menanyakan kepada saksi mengenai adanya dugaan kekerasan pada bagian leher korban. Hasvara menyebut, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari pihak kepolisian, leher korban diduga patah karena diikat dengan handuk. Selain itu, ditemukan pula pecahnya empedu korban.
"Saya mendapat keterangan itu dari polisi, yang menyebut informasi tersebut berasal dari anak terdakwa. Jadi bukan saya dengar langsung dari anak atau istrinya," jelas Hasvara, seraya menegaskan bahwa ia hanya mendengar keterangan tersebut dan tidak melihat dokumen resmi kepolisian, seperti berkas forensik atau salinannya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Zul Iqbal, Hari Irwanda, SH, menyoroti perilaku ibu korban. Hari Irwanda menanyakan apakah benar ibu korban sering kali mengancam akan mengakhiri hidupnya bersama anaknya jika kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.
"Benar," jawab saksi singkat.
Pengacara terdakwa memperjelas dengan bertanya apakah hal serupa pernah terjadi saat ibu korban masih bersama ayah kandung anak tersebut. Hasvara membenarkan, ia bahkan pernah dihubungi oleh ayah korban untuk segera datang ke rumah ibu korban karena ibu korban melukai tangannya akibat emosi.
Di akhir persidangan, Hakim Evelyn Napitupulu meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi lainnya yang juga merupakan terlapor dalam persidangan berikutnya. Saksi tersebut diketahui saat ini berada di Malaysia.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, Hari Irwanda, SH, menyampaikan bahwa ancaman bunuh diri yang dilakukan ibu korban merupakan bentuk reaksi emosional yang muncul akibat tekanan dalam hubungan keluarga. Ia berharap publik menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi.
“Kami meminta agar seluruh pihak bijaksana dalam menanggapi kasus ini. Proses hukum harus dijalankan secara transparan dan adil,” tegas Hari Irwanda.
Editor : Jafar Sembiring