get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Penumpang KAI Bandara di Stasiun Medan Dialihkan, JPO Ditutup Permanen

Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK

Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:05 WIB
header img
Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK. Foto: Dok PT Railink

Bahkan, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

"PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA," tutup Porwanto, berharap insiden serupa tidak terulang kembali.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut