Gerebek Gudang Ikan di Asahan, Polda Sumut Amankan 36 Calon PMI Ilegal dan 3 Pelaku
ASAHAN, iNewsMedan.id - Jaringan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Sumatera Utara berhasil dibongkar. Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggerebek sebuah gudang ikan di Asahan yang dijadikan tempat penampungan 36 calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan secara gelap ke Malaysia.
Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, pada Rabu (1/10/2025) mengungkapkan, di lokasi tersebut ditemukan 36 calon PMI Ilegal, terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan.
"Sebuah gudang ikan jadi tempat penampungan PMI Ilegal, yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur ilegal atau menggunakan kapal tongkang, secara ilegal dan tidak memenuhi persyaratan," jelas Ricko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penampungan puluhan calon PMI Ilegal di gudang ikan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan para calon pekerja migran serta tiga orang pelaku.
Tiga pelaku yang diamankan adalah:
1. AW: Berperan sebagai agen perekrut dan pendata calon PMI Ilegal.
2. ANM: Sebagai Anak Buah Kapal (ABK), bertugas memasak dan memenuhi kebutuhan kapal, menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal.
3. DR: Teknisi mesin kapal yang mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik gudang berinisial AR (masih dalam pencarian).
Ricko menambahkan, para calon PMI Ilegal ini telah ditampung di gudang tersebut secara bertahap sejak 27 September 2025 dan rencananya akan diberangkatkan pada dini hari 28 September 2025.
Setelah dilakukan pendataan, 36 calon PMI Ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai provinsi, termasuk Aceh, Sumut, Jatim, Jateng, Banten, NTB, NTT, dan Sulteng.
Saat ini, tiga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 36 calon PMI Ilegal telah diserahkan kepada BP3MI Sumut untuk selanjutnya direncanakan pemulangan ke daerah asal mereka masing-masing.
Editor : Jafar Sembiring