get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Ungkap Kasus Penganiayaan, Polres Sergai Amankan Tersangka Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Jum'at, 26 September 2025 | 11:00 WIB
header img
Ungkap Kasus Penganiayaan, Polres Sergai Amankan Tersangka Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi. Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal, termasuk penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkotika. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di pintu keluar Tol Perbaungan pada Minggu (21/9/2025) dan di Hotel Grand Central, Kota Medan, pada Senin (22/9/2025).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang advokat sekaligus dosen yang menjadi korban penganiayaan. Keempat tersangka utama yang diamankan adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).

Kasus ini bermula dari laporan Padriadi Wiharjo Kusumo, seorang advokat, pada 19 September 2025. Ia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di area persawahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan. Nama Marnakok Sitanggang alias Nakok muncul sebagai salah satu pelaku utama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Sergai, Direktorat Reskrimum, dan Dit Intelkam Polda Sumut segera melakukan pengejaran.

Pada 21 September, tim berhasil menghentikan mobil Honda CRV yang dikendarai oleh Muhammad Saprin alias Apin Dayak di Tol Perbaungan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api ilegal jenis Makarov Cal. 32 beserta lima butir peluru. Saprin dan rekannya, Marubah Sitanggang, langsung diamankan.

Sehari kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa Marnakok Sitanggang alias Nakok berada di Hotel Grand Central, Medan. Saat Nakok keluar dari lobi hotel bersama temannya, Dedek Hidayat, keduanya langsung ditangkap. Dari Dedek, polisi menyita 6,53 gram sabu dan satu butir ekstasi. Sementara itu, dari mobil Nakok, ditemukan senapan angin, pisau belati, dan satu butir peluru.

Selain kasus penganiayaan terhadap Padriadi, polisi juga mencatat bahwa tersangka Marnakok dan Muhammad Saprin terlibat dalam kasus penganiayaan lain yang terjadi pada Januari dan Mei 2025.

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 - Satu pucuk senjata api Makarov Cal. 32 dengan 5 peluru.

 - Satu pucuk senapan angin Preon Tactical.

 - Pisau belati sepanjang 33 cm.

 - Narkotika jenis ekstasi (9,5 butir) dan sabu (6,53 gram).

 - Dua unit mobil, yaitu Honda CRV dan Pajero Sport.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP (penganiayaan), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), dan UU Nomor 35 Tahun 2009 (narkotika). Ancaman hukuman yang mereka hadapi bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan. "Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegas AKBP Jhon Sitepu.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut