Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Kejahatan 19 WNA Pelaku Love Scamming, Imigrasi Kualanamu Sabet Award
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak

Jum'at, 26 September 2025 | 10:12 WIB
  • author Jafar Sembiring
Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak
Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal: Bekerja tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin tinggal.

Penyalahgunaan Visa Kunjungan: Menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Perusahaan Nakal: Mempekerjakan TKA tanpa melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.

Perkawinan Campuran: Potensi menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah, termasuk masalah kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran.

Dalam rapat tersebut, para peserta TIMPORA menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan saran terkait gangguan yang ditimbulkan oleh WNA, khususnya mengenai isu perkawinan campuran ini.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut