get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Biarawati Hingga Pengusaha Muda Dideportasi

Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak

Jum'at, 26 September 2025 | 10:12 WIB
header img
Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal: Bekerja tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin tinggal.

Penyalahgunaan Visa Kunjungan: Menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Perusahaan Nakal: Mempekerjakan TKA tanpa melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.

Perkawinan Campuran: Potensi menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah, termasuk masalah kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran.

Dalam rapat tersebut, para peserta TIMPORA menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan saran terkait gangguan yang ditimbulkan oleh WNA, khususnya mengenai isu perkawinan campuran ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut