Revisi Aturan: Guru Swasta Bisa Nikmati 40% Dana BOS untuk Honor
Sabtu, 20 September 2025 | 09:00 WIB
Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr. Thamrin Kasman mengatakan dana BOS saat ini usianya sudah 20 tahun. Dengan usia yang panjang ini diharapkan dapat dikelola lebih baik lagi. Jangan sampai dana BOS dibelanjakan di luar ketentuan petunjuk teknis. Jika itu terjadi, maka akan muncul indikasi kerugian negara yang berakibat pada persoalan pidana.
Thamrin membenarkan bahwa sudah ada Permendikdasmen No 8 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan dana BOS. Termasuk di dalamnya seperti yang disampaikan dr Sofyan Tan yaitu perubahan batas maksimal yang bisa dibayarkan untuk tambahan kesejahteraan guru baik sekolah swasta dan negeri.
Editor : Ismail