get app
inews
Aa Text
Read Next : Baca Sejarah Jangan Cari Benar-Salah, Ini Pesan Penting untuk Generasi Muda

Revisi Aturan: Guru Swasta Bisa Nikmati 40% Dana BOS untuk Honor 

Sabtu, 20 September 2025 | 09:00 WIB
header img
Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker di acara Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS tahun 2025. Foto: Istimewa

Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr. Thamrin Kasman mengatakan dana BOS saat ini usianya sudah 20 tahun. Dengan usia yang panjang ini diharapkan dapat dikelola lebih baik lagi. Jangan sampai dana BOS dibelanjakan di luar ketentuan petunjuk teknis. Jika itu terjadi, maka akan muncul indikasi kerugian negara yang berakibat pada persoalan pidana. 

Thamrin membenarkan bahwa sudah ada Permendikdasmen No 8 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan dana BOS. Termasuk di dalamnya seperti yang disampaikan dr Sofyan Tan yaitu perubahan batas maksimal yang bisa dibayarkan untuk tambahan kesejahteraan guru baik sekolah swasta dan negeri. 

 

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut