Proyek Biara Lansia di Medan Berhenti, Pemborong Rugi Ratusan Juta dan Tuntut Pembayaran
MEDAN, iNewsMedan.id - Proyek pembangunan Biara Lansia dan Gedung Serba Guna milik Kongregasi Suster Fransiskanes St. Elisabeth (FSE) di Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terhenti total. Akibatnya, pihak pemborong mengaku merugi dan meminta pertanggungjawaban dari pemilik proyek.
Proyek yang dimulai sejak November 2023 ini dihentikan pada 11 Agustus 2025. Penanggung Jawab Lapangan proyek, Lasni Roha, menjelaskan bahwa masalah utama bersumber dari ketidaksesuaian gambar perencanaan yang dibuat oleh konsultan, Ozin Karya, dengan kondisi aktual di lapangan.
"Pemancangan sudah selesai dan sedang mengerjakan pondasi. Tapi, banyak gambar perencanaan yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan," ujar Lasni pada Senin (15/9/2025).
Menurut Lasni, meski telah dilakukan beberapa kali rapat antara pemilik proyek, konsultan, dan pemborong, gambar perubahan yang dijanjikan oleh konsultan tidak pernah diterima. Akibatnya, pekerjaan proyek sempat mandek. Tim pemborong akhirnya mengambil alih gambar perencanaan atas persetujuan pemilik proyek.
Namun, kendala lain muncul. Setelah memeriksa Keterangan Rencana Kota (KRK) Medan, diketahui bahwa gambar perencanaan tersebut bertentangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Pada Agustus 2024, pemilik proyek memberitahu kami bahwa mereka tidak bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Titik lokasi yang ada di gambar konsultan ternyata masuk dalam rencana tata jalan kota," jelas Lasni.
Atas persoalan ini, pihak pemborong berharap pemilik proyek, Sr. Godeliva Simbolon FSE, dapat segera membayarkan seluruh biaya pengerjaan yang sudah dikeluarkan. "Kami sudah mengeluarkan banyak biaya. Kami ingin semua pengeluaran dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang sudah kami lakukan," tutup Lasni.
Editor : Jafar Sembiring