Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Sebut Hakim Berpolitik Rusak Kepercayaan Masyarakat ke Lembaga Peradilan
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 12 September 2025 | 14:56 WIB
  • author Jafar Sembiring
Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Jaminan Kematian (JKM): Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp174 juta untuk pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan hari tua. Dengan iuran sebesar Rp36.800, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan penuh dari program JKK, JKM, dan JHT.

Untuk menjadi peserta BPU, syarat yang dibutuhkan sangat mudah. Harry menjelaskan, calon peserta hanya perlu memenuhi tiga syarat: memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia maksimal 65 tahun, dan memiliki aktivitas ekonomi mandiri.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi para pekerja mandiri," tegas Harry.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut