get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah PMI Korban Kecelakaan di Korsel Dipulangkan ke Medan, Keluarga Terima Santunan Rp85 Juta

Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 12 September 2025 | 14:56 WIB
header img
Jangan Sampai Kehilangan Hak! Begini Cara Pekerja yang Resign Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar acara 'Sapa Peserta' pada Rabu (10/9) untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pekerja yang baru berhenti dari perusahaan, agar kembali mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta. Inisiatif ini bertujuan memastikan pekerja informal, atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya untuk pekerja kantoran, tapi juga berlaku bagi mereka yang memiliki aktivitas ekonomi secara mandiri.

"Apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan, mereka punya aktivitas pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, usaha warung, atau pengemudi ojek online, mereka bisa mendaftar sebagai pekerja informal," jelas Harry.

Harry menyampaikan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali penghasilan bulanan.

Jaminan Kematian (JKM): Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp174 juta untuk pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan hari tua. Dengan iuran sebesar Rp36.800, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan penuh dari program JKK, JKM, dan JHT.

Untuk menjadi peserta BPU, syarat yang dibutuhkan sangat mudah. Harry menjelaskan, calon peserta hanya perlu memenuhi tiga syarat: memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia maksimal 65 tahun, dan memiliki aktivitas ekonomi mandiri.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi para pekerja mandiri," tegas Harry.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut