get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Solidaritas Bela Palestina di Medan

Menelan Air Ludah di Bulan Puasa, Umat Islam Perlu Tahu Hukumnya

Minggu, 03 April 2022 | 04:00 WIB
header img
Foto ilustrasi

Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan lebih lanjut: 

بِخِلَاًًَََََََََََََََََََََََََََََََََََََُُُُُُُِِِِِِِِِِِِِِِّّّّّّْْْْْْْْْْمَََِْْذًًََََََََُُُُِِِِِِِّْْٰ الاََُُِِْ 

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188) 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa Ramadan. Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut