Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Medan dan Sekitarnya, Hari Ketiga Puluh Puasa
Advertisement . Scroll to see content

Menelan Air Ludah di Bulan Puasa, Umat Islam Perlu Tahu Hukumnya

Minggu, 03 April 2022 | 04:00 WIB
  • author Tim Okezone, Okezone
Menelan Air Ludah di Bulan Puasa, Umat Islam Perlu Tahu Hukumnya
Foto ilustrasi

Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan lebih lanjut: 

بِخِلَاًًَََََََََََََََََََََََََََََََََََََُُُُُُُِِِِِِِِِِِِِِِّّّّّّْْْْْْْْْْمَََِْْذًًََََََََُُُُِِِِِِِّْْٰ الاََُُِِْ 

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188) 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah, termasuk puasa Ramadan. Wallahu a'lam bishawab.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut