Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Berujung Demosi 7 Tahun untuk Sopir Rantis Brimob

JAKARTA, iNewsMedan.id - Keadilan perlahan mulai terungkap dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan saat kerusuhan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, kini dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang berduka. Affan, seorang pekerja keras, harus kehilangan nyawanya secara tragis.
Tindakan tidak profesional dari anggota kepolisian menjadi penyebab utama, seperti yang dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ucap Trunoyudo.
Selain Bripka Rohmad, Majelis Sidang KKEP juga sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri.
Editor : Jafar Sembiring