Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sumut Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp135 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
“Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatannya,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, kepada wartawan di Medan, Selasa 2 September 2025.
Harli menegaskan penyidikan kini tengah diintensifkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, bukti-bukti dipelajari, dan penghitungan potensi kerugian negara masih berjalan. “Penyidik bekerja maksimal agar jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Komitmen Kejati Sumut, lanjut Harli, adalah menindak tegas praktik korupsi, termasuk di tubuh perusahaan pelat merah milik Kementerian BUMN. “Teman-teman bisa melihat, upaya kami dalam memberantas korupsi di Sumut tidak main-main,” katanya.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan PT Pelindo I bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya sejak 2019. Proyek tersebut bernilai Rp135 miliar untuk membangun dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP di Cabang Dumai. Namun hingga kini pekerjaan belum rampung.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menggeledah kantor PT Pelindo di Graha Pelindo Satu, Belawan, pada 11 Agustus 2025 lalu. Penggeledahan dilakukan untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Harli menambahkan, semua temuan akan dirampungkan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat. “Kami terus kumpulkan alat bukti agar bisa menyimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya.
Editor : Ismail