Jangan Tergiur Jalur Ilegal: Imigrasi Medan Gagalkan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil langkah tegas untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari perdagangan orang dan penempatan pekerja migran ilegal.
Sejak Januari hingga Agustus 2025, Imigrasi Medan telah membatalkan 199 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Selain itu, Imigrasi Medan juga menunda keberangkatan 1.895 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara tidak resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan keselamatan para PMI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa tindakan penolakan dan penundaan ini adalah bentuk perlindungan nyata dari negara.
"Kami tidak hanya bertugas melayani penerbitan paspor, tapi juga memastikan paspor tidak disalahgunakan untuk tujuan berisiko, termasuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi," tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
Uray juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
"Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi lintas sektoral agar masyarakat benar-benar terlindungi," tambahnya.
Editor : Chris