Skandal Dugaan Pemerasan Terbongkar, Empat Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan atas dugaan kasus pemerasan. Keempat anggota dewan yang dipanggil adalah DRS, GLF, DA, dan SP, dengan jadwal pemeriksaan pada hari Kamis dan Jumat mendatang.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang sedang berlangsung. "Bahwa benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD," ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).
Pemanggilan ini berdasarkan laporan dari sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas oleh para anggota dewan tersebut. Surat pemanggilan bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Medan sejak tanggal 14 Agustus 2025.
Husairi menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggotanya. Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pengusaha mikro dengan dalih untuk kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," tambahnya.
Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Surat perintah penyelidikan ini ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., dan dikeluarkan pada tanggal 9 Juli 2025 dengan nomor Print-351/L.2/Fd.2/07/2025.
Editor : Chris