Korban Penipuan Tuntut Keadilan di Polrestabes Medan, Ruko Rp5 Miliar 'Disulap' Jadi Jaminan Utang

MEDAN, iNewsMedan.id - Merasa proses hukum kasusnya jalan di tempat, Makmur Lukman, seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan, menuntut keadilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Makmur melaporkan rekannya, Chandra Alifudin, atas dugaan penipuan satu unit ruko di Jalan Haji Misbah, Kota Medan, yang merugikannya hingga Rp5 miliar.
Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 atau 372 KUHP ini sudah diajukan sejak 2023. Namun, Makmur merasa tidak ada kepastian hukum yang jelas. "Objek kasus penipuan dan penggelapan ini satu unit ruko di Blok G-11, Jalan Haji Misbah, Medan. Ditaksir kerugian saya sekitar Rp5 miliar," ujar Makmur, Senin (4/8/2025).
Menurut Makmur, kasus ini bermula pada 2001 ketika ia memberikan kuasa atas ruko tersebut kepada terlapor, Chandra Alifudin. Namun, alih-alih mengelola dengan baik, ruko itu diduga dipindahtangankan dan bahkan dijadikan jaminan utang di bank senilai Rp1,5 miliar. "Intinya, Chandra Alifudin tidak memberikan uang hasil penjualan kepada saya. Ia diduga bersekongkol dengan pembeli yang juga tidak mentransfer uang hasil penjualan kepada saya," jelas Makmur.
Makmur menegaskan bahwa satu-satunya tujuannya adalah mendapatkan kembali haknya atas ruko tersebut. Ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atau setidaknya memberikan solusi atas kerugian yang dialaminya. "Saya inginkan keadilan dan kebenaran. Saya meminta terlapor ditetapkan tersangka, atau ada solusi atas kerugian saya ini," ucapnya.
Makmur juga mengungkapkan bahwa kasus ini diduga sempat diwarnai upaya damai yang kurang transparan. Ia mengaku pernah ditawari uang Rp800 juta oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka Faris untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Namun, ia menolak tawaran tersebut.
Editor : Jafar Sembiring