get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu di Kisaran: Istri Dibacok karena Diduga Selingkuh

Kasus Penganiayaan Beruk di Labusel Dihentikan, 2 Terlapor Dibebaskan

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:58 WIB
header img
Kasus Penganiayaan Beruk di Labusel Dihentikan, 2 Terlapor Dibebaskan. Foto: Dok. Polres Labusel

LABUSEL, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial akhirnya dihentikan. Dua terlapor, IS dan RR yang sebelumnya diperiksa terkait kasus tersebut, telah dibebaskan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beruk tersebut sudah dalam kondisi mati saat videonya direkam.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," ujar AKP Endang R Ginting, Jumat (1/8/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pasal 302 KUHPidana hanya berlaku untuk perbuatan kekerasan terhadap hewan yang masih hidup. Karena beruk dalam video sudah menjadi bangkai, unsur penganiayaan tidak terpenuhi. Video yang diunggah oleh salah satu terlapor hanya untuk konsumsi pribadi dan media sosial.

"Selain itu, berdasarkan keterangan ahli dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menjerat kedua terlapor," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut