get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Praktis: UINSU dan Imigrasi Medan Bawa Layanan Paspor ke Jantung Kampus

58 WNA Diusir dari Medan, Langgar Aturan Keimigrasian

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:13 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah mendeportasi 58 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2025. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan deportasi sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Medan dalam memonitor aktivitas keimigrasian WNA di wilayah kerjanya. 

"Seluruh pelanggaran itu sudah kita deportasi sepanjang termin enam bulan ini, dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami, aktif memonitoring aktivitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," pungkas Uray.  

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut