58 WNA Diusir dari Medan, Langgar Aturan Keimigrasian
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:13 WIB

Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan deportasi sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Medan dalam memonitor aktivitas keimigrasian WNA di wilayah kerjanya.
"Seluruh pelanggaran itu sudah kita deportasi sepanjang termin enam bulan ini, dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami, aktif memonitoring aktivitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," pungkas Uray.
Editor : Jafar Sembiring