get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tanjung Selamat Apresiasi Bantuan Sapi Kurban dari Bupati Deli Serdang 

Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan Sengketa PT Nirvana, Minta Perlindungan Pemerintah

Senin, 21 Juli 2025 | 19:28 WIB
header img
Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan Sengketa PT Nirvana, Minta Perlindungan Pemerintah. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Konflik lahan antara masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, dengan pengembang pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara kembali memanas. 

Ratusan warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kompleks pemakaman di Jalan Lintas Medan - Karo KM 30 pada Senin (21/7/2025).

Aksi ini menolak rencana konstatering (pencocokan batas tanah sengketa) yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menurut warga salah alamat.

Medianto Surbakti, salah seorang warga Rambung Baru, menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah tanah leluhur mereka yang secara jelas berada di Desa Rambung Baru. Namun, PT Nirvana Memorial Nusantara mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka dan bersikeras bahwa lokasinya berada di Desa Bingkawan.

"Ini adalah tanah leluhur kami, letaknya di Desa Rambung Baru. Tapi PT Nirvana mengklaim bila ini tanah mereka, dan menyebut bila ini ada Desa Bingkawan, padahal ini Desa Rambung Baru," ujar Medianto di sela-sela unjuk rasa.

Medianto menambahkan bahwa warga tidak pernah sekalipun menjual tanah mereka kepada PT Nirvana. Oleh karena itu, mereka menduga akta jual beli yang dimiliki perusahaan tersebut palsu, karena lokasi yang tertera di dalamnya adalah Desa Bingkawan, bukan Desa Rambung Baru.

Unjuk rasa kali ini berfokus pada penolakan terhadap konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Masyarakat meyakini bahwa objek yang disengketakan, sesuai dengan putusan pengadilan, seharusnya berada di Desa Bingkawan, bukan di Rambung Baru. Penolakan ini menunjukkan keyakinan kuat warga bahwa proses hukum yang akan berlangsung tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan atraksi unik, di mana warga membawa hasil pertanian dari kebun mereka sebagai simbol kepemilikan lahan. Massa juga berorasi secara bergantian, menyuarakan tuntutan mereka akan kejelasan dari pemerintah terkait konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini.

Konflik antara warga dan PT Nirvana Memorial Nusantara memang bukan hal baru. Beberapa kali aksi unjuk rasa serupa telah digelar, bahkan pernah menyebabkan pemblokiran jalan Medan - Karo dan kemacetan panjang. 

Masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan, yang tergabung dalam aksi ini, menuntut penyelesaian konflik yang adil. Mereka didampingi oleh Bantuan Hukum Sumatra Utara (BAKUMSU) dalam perjuangan hukum mereka.

Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU, Junita Aritonang, mengungkapkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya, lokasi objek PT Nirvana tercantum berada di Bingkawan, bukan di Rambung Baru. 

Ia juga menyoroti janji Camat Sibolangit pada aksi 11 Oktober 2023 lalu untuk mengeluarkan surat keterangan lokasi terkait letak PT Nirvana. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi, dan pihak kecamatan belum memberikan jawaban apapun meskipun warga sudah dua kali mendatangi kantor camat.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung menunjukkan kegigihan warga dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut