Dapat KIP Kuliah Bukan Berarti Bebas: Mahasiswa Diwanti-wanti 5 Larangan Ini

MEDAN, iNewsMedan.id – Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diingatkan untuk tidak hanya menikmati manfaat beasiswa, tetapi juga menjalankan kewajiban akademik dan etika secara penuh. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kerja KIP Kuliah & ADik, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Dr Muni Ika, dalam kegiatan Diktisaintek Menyapa Mahasiswa di Universitas ST Bhinneka, Medan, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan lima kewajiban utama yang harus dijalankan penerima beasiswa KIP Kuliah: menyelesaikan studi tepat waktu (8 semester), mempertahankan IPK minimal 3,3, aktif di kegiatan akademik dan non-akademik, menjaga gaya hidup sederhana, serta tidak terlibat pelanggaran hukum atau tindakan kriminal.
"Ini bukan sekadar beasiswa, ini adalah amanah. Mahasiswa KIP adalah orang-orang terpilih. Maka wajib menjaga integritas, semangat belajar, dan tetap rendah hati," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Prof Ir Togar Mangihut Simatupang, M.Tech, Ph.D, IPU menekankan pentingnya karakter inklusif dan keberlanjutan bagi para penerima KIP Kuliah. Ia menyebut mahasiswa penerima beasiswa harus mampu menjadi bagian dari generasi pembaharu bangsa.
“Padepokan ini—kampus ini—adalah tempat menempa diri menjadi insan produktif yang membangun mimpi dan karya. Jadilah manusia berkarakter yang membawa keberagaman sebagai kekuatan,” ujarnya.
Editor : Ismail