Target KRIS Mundur ke Desember 2025: Sumut Hadapi Tantangan Berat Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Namun, di balik angka capaian itu, berbagai tantangan teknis masih menghantui. Salah satunya adalah kebutuhan renovasi besar-besaran di rumah sakit lama demi menyesuaikan tata ruang, termasuk pengurangan kapasitas kamar menjadi maksimal empat tempat tidur.
"Belum semua rumah sakit punya fasilitas dasar seperti nurse call, kamar mandi ramah kursi roda, atau oksigen sentral. Ini kendala nyata di lapangan," jelas Surya.
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan penerapan KRIS secara nasional mulai 1 Juli 2025. Namun, karena kesiapan fasilitas rumah sakit yang baru mencapai sekitar 57 persen, pelaksanaan penuh diundur hingga Desember 2025.
Menurut ketentuan Kementerian Kesehatan, rumah sakit pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen tempat tidur kelas 1, 2, dan 3 untuk KRIS, sementara rumah sakit swasta ditargetkan minimal 40 persen.
Hingga kini, Dinas Kesehatan Kota Medan terus melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi ulang terhadap rumah sakit provider BPJS Kesehatan, sembari menunggu kejelasan skema pembiayaan yang dapat diklaim sesuai standar KRIS.
Editor : Ismail