Target KRIS Mundur ke Desember 2025: Sumut Hadapi Tantangan Berat Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

MEDAN, iNewsMedan.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berpacu mengejar target penerapan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit, meski sejauh ini baru 58,94 persen tempat tidur yang memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan. Dari total 11.526 tempat tidur yang tersedia di Sumut, baru 6.793 yang sesuai standar.
Kepala Seksi Yankes Rujukan Dinas Kesehatan Sumut, dr. M. Emirsyah Harvian, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi progres serta pendampingan kepada rumah sakit agar mampu memenuhi seluruh kriteria KRIS. Upaya ini dilakukan baik melalui bimbingan langsung maupun daring.
"Selain soal regulasi, pemenuhan KRIS adalah bagian dari peningkatan mutu layanan kesehatan bagi pasien. Itu sebabnya kami dorong semua rumah sakit untuk serius menjalankannya," ujar Emir, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, di Kota Medan, implementasi KRIS juga masih berproses. Dari 66 rumah sakit yang ada, 41 di antaranya diklaim telah memenuhi seluruh kriteria, namun masih menunggu verifikasi lapangan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, mengungkapkan bahwa asesmen lanjutan untuk 24 RS telah dilakukan pada 2024, sementara sisanya akan dievaluasi secara daring oleh Dinkes Provinsi pada tahun ini.
"Total ada 2.415 tempat tidur yang sudah sesuai dari 3.952 tempat tidur yang harus memenuhi standar," kata Surya.
Namun, di balik angka capaian itu, berbagai tantangan teknis masih menghantui. Salah satunya adalah kebutuhan renovasi besar-besaran di rumah sakit lama demi menyesuaikan tata ruang, termasuk pengurangan kapasitas kamar menjadi maksimal empat tempat tidur.
"Belum semua rumah sakit punya fasilitas dasar seperti nurse call, kamar mandi ramah kursi roda, atau oksigen sentral. Ini kendala nyata di lapangan," jelas Surya.
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan penerapan KRIS secara nasional mulai 1 Juli 2025. Namun, karena kesiapan fasilitas rumah sakit yang baru mencapai sekitar 57 persen, pelaksanaan penuh diundur hingga Desember 2025.
Menurut ketentuan Kementerian Kesehatan, rumah sakit pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen tempat tidur kelas 1, 2, dan 3 untuk KRIS, sementara rumah sakit swasta ditargetkan minimal 40 persen.
Hingga kini, Dinas Kesehatan Kota Medan terus melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi ulang terhadap rumah sakit provider BPJS Kesehatan, sembari menunggu kejelasan skema pembiayaan yang dapat diklaim sesuai standar KRIS.
Editor : Ismail