MEDAN, iNews.id- Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap 4 orang terdakwa kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Selasa (29/3).
Adapun tiga terdakwa yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar dihukum 11 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kharya Saputra.
Sedangkan seorang lainnya Dian Rahmat diganjar 7 tahun penjara. Sebelumnya dua dituntuy 8 tahun. Dian Rahmat berperan sebagai orang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa 'eksekutor'.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti," urai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar secar virtual di Cakra 9, PN Medan.
Dalam amar putusannya, hakim ketua memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.
Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kharya Saputra menguraikan, usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga 'eksekutor' dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.
Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu almarhum belum memberitahukan sasaran perampokan.
"Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti," ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.
Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.
Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.
Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram.
Editor : Ismail