Karier Cemerlang Topan Ginting dari Camat hingga Kadis PUPR Sumut, Berakhir di Penjara KPK

MEDAN, iNewsMedan.id - Perjalanan karier Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP, yang cemerlang mendadak terhenti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (28/6/2025).
Topan yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) ini terseret kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Keempat tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar alias RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto alias HEL, PPK Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR, Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY, Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kasus ini terkait dengan dua proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai proyek yang diindikasikan menjadi objek korupsi mencapai Rp157,8 miliar.
"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," tambah Asep, mengisyaratkan kemungkinan pengembangan kasus ke depannya.
Jejak Karier Topan Ginting: Dari Camat hingga Kepala Dinas
Topan Ginting, pria kelahiran 7 April 1983 ini merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007. Suami dari Isabella Topan Ginting ini memulai kariernya di Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum.
Ia kemudian dimutasi menjadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan. Pada tahun 2019, Topan Ginting dipercaya menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan.
Kariernya semakin menanjak ketika ia dilantik sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan pada tahun 2022 oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution. Tidak berhenti di situ, Topan Ginting juga sempat mengemban jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan yang dilantik pada 13 Mei 2024.
Setelah Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumut dalam Pilkada Sumut 2024, Topan Ginting turut diboyong ke Pemerintah Provinsi Sumut. Puncaknya, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut dan dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, pada 24 Februari 2025.
Bersamaan dengan itu, ia juga merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Penetapan Topan Ginting sebagai tersangka ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat jejak kariernya yang terbilang moncer sebelum terjerat kasus korupsi.
Editor : Jafar Sembiring