get app
inews
Aa Text
Read Next : Peserta Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis Minta RSU Tanjung Selamat Layani Pasien BPJS 

Pemanfaatan JKN di Sumut Tembus 30 Juta Kasus, Biaya Capai Rp43 Triliun 

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:38 WIB
header img
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Iwan Adriady saat memberikan paparan pada kegiatan Media Gathering bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/6). (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id- Pemanfaatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Utara mengalami lonjakan yang sangat signifikan dalam dekade terakhir. 

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah pemanfaatan layanan JKN di Sumut tercatat melonjak drastis, dari hanya 2,9 juta kasus pada 2014 menjadi 30,7 juta kasus pada tahun 2024.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Iwan Adriady, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan JKN, yang semakin mudah diakses seiring dengan meluasnya cakupan fasilitas kesehatan. 

“Pada tahun 2014, pemanfaatan JKN tercatat sekitar 8.218 kasus per hari. Kini, di 2024, jumlah ini meningkat menjadi 84.120 kasus per hari. Ini menunjukkan adanya pertumbuhan hampir sepuluh kali lipat dalam pemanfaatan layanan JKN,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/6). 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap.

Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan tren positif dalam sistem jaminan kesehatan di Sumut. Sebelum pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan JKN di tahun 2019 tercatat mencapai 22,8 juta kasus. Meskipun angka ini sempat menurun pada 2020 akibat pandemi menjadi 19,2 juta, pasca-pandemi, angka tersebut kembali naik dan bahkan mencatatkan rekor tertinggi pada 2023 dengan 28,9 juta kasus. 

Dia memaparkan, layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta JKN adalah kunjungan ke puskesmas dan dokter praktik perorangan, serta rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.  Pada 2024, tercatat kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (PPK) seperti puskesmas dan klinik mencapai 12,4 juta kasus. Sementara itu, untuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit mencapai 13,6 juta dan 4,5 juta kasus, masing-masing. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut