get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Harus Tauhid? Jawabannya Ada dalam Dakwah Para Nabi

Puasa tapi Merokok Apakah Membatalkan Puasa?

Selasa, 29 Maret 2022 | 11:36 WIB
header img
Puasa tapi merokok apakah hal ini membatalkan puasa? (Foto: Freepik)

PUASA tapi merokok apakah hal ini membatalkan puasa? Pertanyaan seperti ini kerap muncul menjelang atau sudah masuk bulan suci Ramadan.

Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. 

Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.


Sejumlah negara telah mengeluarkan aturan keras yang melarang warganya merokok (Foto: Reuters)

Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah:

“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, 

“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2]

Dengan alasan ini, kata Ustaz dr Raenul Bahraen,  pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.

Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah, 

،ًِْ“”.

؛ً،:،،،: ‏(.…(…ً : ‏(،َّ،‏(ِْ‏)‏)

 

“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.

Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. "Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Muslim or id pada Selasa (29/3/2022).

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“Jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“Tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut