Dendam Usai Dipecat, Pria di Labusel Bunuh Mantan Rekan Kerja dengan Gancu Sawit

LABUSEL, iNewsMedan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang penjaga kebun bernama Anto alias Anto Tomok (59) dan pelakunya, S alias Scatter (43), telah diamankan pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025), ketika korban ditemukan tewas dalam kondisi tertutup pelepah sawit di perkebunan milik warga bernama Lukito di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Silangkitang, Labusel. Korban ditemukan dalam posisi telungkup, sekitar 100 meter dari area kebun yang biasa dijaganya.
Sebelum penemuan jenazah, korban diketahui sempat dilaporkan hilang sejak Kamis (12/6/2025) oleh saksi Tuminah kepada kepala dusun setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah bersama Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting dan jajarannya segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil olah TKP dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi mengarah pada kecurigaan terhadap S alias Scatter, yang merupakan mantan rekan kerja korban. Diketahui, S sebelumnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjaga kebun lantaran kedapatan mencuri buah sawit di kebun yang mereka jaga bersama.
AKP Endang R Ginting, didampingi Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, pada Minggu (15/6/2025) menjelaskan bahwa tersangka S berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, S mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
"Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas teguran kasar dan pemecatan yang dialaminya," ungkap AKP Endang R Ginting.
Aksi keji tersangka dipicu saat korban memergoki dirinya tengah mencuri sawit. Korban, yang murka, lantas menegur pelaku dengan kata-kata kasar dan mendorongnya hingga terjatuh. Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka S kemudian mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menyeret jenazah dan menutupinya dengan tumpukan pelepah sawit. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil senapan angin, dompet, dan dua unit telepon genggam milik korban. Satu unit ponsel sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dengan rencana untuk digadaikan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet biru, dua unit telepon genggam milik korban, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin korban, gancu sawit, serta sepeda motor milik tersangka. Satu unit telepon genggam korban ditemukan tersembunyi di bagasi sepeda motor tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka S alias Scatter dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," pungkas AKP Endang R Ginting.
Editor : Jafar Sembiring