Koalisi Ojol Nasional dan Anggota DPR Sepakat, Ojol Adalah Mitra, Bukan Pekerja

JAKARTA, iNewsMedan.id - Isu status pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kembali memanas. Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto, dengan tegas menolak dukungan Indonesia terhadap penerbitan Konvensi International Labour Organization (ILO) terkait pekerja platform digital.
Penolakan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri, yang mewakili pemerintah dalam pertemuan internasional ILO dan menyatakan dukungan terhadap konvensi tersebut.
Andi Kristiyanto menyoroti bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat, sehingga keterlibatan ILO dalam isu ojek online di Indonesia dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara.
"ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol di Indonesia bukan pekerja, dan bukan buruh, jadi kami tolak intervensi ILO terhadap ojol di Indonesia," ungkap Andi Kristiyanto, Jumat (13/6/2025).
Menurut Andi, kelompok-kelompok yang mengatasnamakan komunitas ojol untuk memperjuangkan status pekerja hanyalah upaya yang ditunggangi oleh kepentingan tertentu. Ia mendesak pemerintah dan DPR agar tidak terpancing oleh narasi tersebut.
"Sudah berulang kali kami menyatakan kepada pemerintah maupun Kemenhub, ke masyarakat dan ke DPR bahwa Ojol bukan pekerja, bukan buruh dan bukan pekerja mandiri, tapi mereka memaksakan diri agar status ojol sebagai pekerja, sampai ngemis ke ILO, ini ada apa dengan mereka itu, Indonesia negara berdaulat tidak boleh tunduk kepentingan lembaga internasional," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Obon Tabroni. Obon, yang merupakan anggota DPR dapil Kabupaten Bekasi & Kota Bekasi, menegaskan bahwa ojol bukanlah pekerja ataupun buruh, melainkan mitra.
"Tadinya saya bingung, karena ada aspirasi yang menyatakan ojol sebagai pekerja, tapi setelah mendapatkan masukan dari rekan-rekan Koalisi Ojol Nasional, saya baru sadar bahwa benar ojol bukan pekerja, dan bukan buruh, mereka adalah mitra," kata Obon Tabroni.
Sebagai salah satu anggota tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Obon mengaku masih menyerap aspirasi dari komunitas ojol yang memiliki pandangan berbeda dengan organisasi buruh.
Melalui pernyataan tegas ini, Koalisi Ojol Nasional menyatakan akan terus menjaga posisi independen mitra ojol dan menolak segala bentuk intervensi yang dianggap mengganggu sistem kemitraan yang selama ini telah berjalan.
Koalisi Ojol Nasional (KON) juga membacakan petisi resmi yang berisi empat poin utama, yakni Stop Politisasi Ojol oleh Para Elit Politik dan Pejabat Negara, Tolak Ojol Sebagai Pekerja Tetap, Tolak Potongan 10% yang Tanpa Kajian dan Berdasar yang Akan Berdampak Negatif pada Mitra Driver dan Tolak Kepentingan Pribadi & Kelompok yang Mengatasnamakan Ojol
Senada dengan sikap KON, Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, memperingatkan bahwa jika kebijakan reklasifikasi mitra menjadi karyawan platform atau pemaksaan pemberian manfaat setara karyawan dipaksakan di Indonesia, maka hal itu dapat berdampak negatif signifikan.
"Pemaksaan kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap ekonomi Indonesia, termasuk menurunnya pendapatan jutaan UMKM yang bergantung pada platform digital serta meningkatnya pengangguran. Kebijakan ini akan menghilangkan kemampuan platform digital sebagai bantalan ekonomi nasional. Efek domino dari kebijakan ini termasuk memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, menimbulkan gejolak sosial politik, dan turunnya kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri, terutama di masa perekonomian dunia yang menantang saat ini," tegas Agung Yudha.
Editor : Jafar Sembiring