get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih Dahsyat dari Narkoba, Polda Sumut Peringatkan Bahaya Etomidet dan Metomidet dalam Liquid Vape

Janji Lulus Lewat Jalur Khusus, Oknum Mantan Polisi di Sumut Tipu Calon Siswa Polri Miliaran Rupiah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
header img
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan calon siswa (CASIS) Bintara Polri dengan modus bimbingan belajar palsu, di Mapolda Sumut, Selasa (10/6/2025). (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id — Dalih bimbingan belajar berujung penipuan. Seorang mantan anggota Polri berinisial FB ditangkap tim gabungan Polda Sumatera Utara karena diduga menipu sejumlah keluarga calon siswa (CASIS) Bintara Polri. Total kerugian dari lima korban yang melapor mencapai Rp1,43 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan video pendek di TikTok yang memperlihatkan seorang warga meminta pertolongan kepada Kapolda Sumut karena merasa ditipu dalam proses seleksi masuk Polri. Video tersebut memicu reaksi cepat dari kepolisian. Tim dari Irwasda bersama jajaran Propam dan Bidkum langsung diturunkan untuk menyelidiki dugaan praktik percaloan.

“Setelah diselidiki, kami menemukan adanya kegiatan bimbel yang dijadikan kedok untuk menjanjikan kelulusan. Para korban diminta membayar hingga ratusan juta rupiah agar anak mereka bisa lolos seleksi,” ungkap Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).

FB diketahui sudah tidak aktif di kepolisian sejak diberhentikan pada 2023. Ia menjalankan usaha bimbel bernama “Maju Bersama” dan mengklaim memiliki koneksi khusus untuk meloloskan peserta seleksi Bintara. Bersama dua orang lainnya, SS dan RN, FB disebut telah menjerat korban dari berbagai daerah dengan janji-janji manis.

Menurut polisi, dari lima pelapor yang sudah memberikan keterangan resmi, nominal kerugian per korban berkisar antara Rp130 juta hingga Rp430 juta. Namun, jumlah peserta yang pernah mengikuti bimbel tersebut diduga mencapai lebih dari 50 orang.

“Ini kemungkinan baru permukaan. Masih banyak korban yang belum melapor. Kami imbau mereka untuk segera datang ke Polda,” kata Kombes Pol Nanang.

Ketiga tersangka ditangkap pada 5 Juni lalu dan kini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyita sejumlah bukti seperti kuitansi pembayaran dan buku tabungan.

Polda Sumut menegaskan bahwa proses seleksi CASIS dilakukan secara terbuka dan profesional. Tidak ada jalur khusus, apalagi melalui pembayaran ilegal.

“Prinsip kami jelas: BETAH—Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan,” tegas Nanang.

Polda berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu jaringan penipuan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut