get app
inews
Aa Read Next : Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Dilelang KPKNL Rp1,6 M

NFT Surat Penangkapan Nelson Mandela Dilelang Rp1,87 miliar

Senin, 28 Maret 2022 | 09:05 WIB
header img
NFT Nelson Mandela (Foto: Istimewa)

CAPE TOWN, iNews.id - Token non-fungible (NFT) yang dibuat dari surat perintah penangkapan asli Nelson Mandela mengumpulkan 130.000 dolar AS atau Rp1,87 miliar dalam lelang. Uang itu akan digunakan untuk mendanai situs warisan yang mendokumenntasikan perjuangan Afrika Selatan untuk demokrasi. 

Mendela, aktivis anti-apartheid menjadi presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan. Sebelum menjadi presiden, dia ditangkap pada 1962 karena berkonspirasi untuk menggulingkan pemerintah minoritas kulit putih. Mandela dibebaskan dari penjara pada 1990 dan pemilihan umum multiras pertama diadakan empat tahun kemudian. 

CEO Momint, bursa untuk NFT yang menjual barang milik Mandela, Ahren Posthumus mengatakan, hasil penjualan dari NFT tersebut akan disumbangkan ke Situs Warisan Museum Liliesleaf, yang mendapatkan dokumen asli pada 2004 sebagai sumbangan. Tahun lalu, museum menerima sekitar 50.000 dolar AS setelah lelang NFT dalam bentuk senjata penata miliki pejuang kemerdekaan Oliver Tambo. 

"Ini membantu situs museum tetap bertahan. Covid sangat mempengaruhi pariwisata. Jadi ini adalah cara untuk merevitalisasi pemasukan dan menjaga sejarah tetap hidup," katanya, dikutip dari Gulf News, Senin (28/3/2022). 

Pembeli NFT akan memiliki akses akan memiliki akses eksklusif ke dokumen asli di Museum Liliesleaf. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut