get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Aplikasi Binomo Dalam Negeri

Minggu, 27 Maret 2022 | 15:59 WIB
header img
Bareskrim Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas pemilik Aplikasi Binomo. Tak hanya itu, polisi juga bakal mengumumkan nama pemilik Aplikasi tersebut pada pekan depan. 

"Sudah ada (identitasnya)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3/2022). 

Whisnu mengatakan, platform Binomo ada yang di luar dan dalam negeri. Identitas yang dikantongi adalah pemilik Binomo yang berada di dalam negeri. 

"Jadi Binomo ini ada di luar negeri, tapi Binomo luar negeri ini yang masih kita dalami," ujar Whisnu. 

Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas pemilik Binomo yang berada di dalam negeri tersebut. Hanya, dia memastikan segera menyampaikan ke publik. 

"Minggu depan lah ya," ucap Whisnu. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut