get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemko Medan Lindungi 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ojol

Pekerja Mandiri Kini Bisa Aktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan: Cukup Rp16.800

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:29 WIB
header img
Pekerja Mandiri Kini Bisa Aktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan: Cukup Rp16.800. Foto: Istimewa

Harry juga menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga menawarkan opsi menabung. Dengan iuran Rp36.800, peserta akan mendapatkan manfaat santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Syarat pendaftaran sebagai peserta BPU cukup tiga saja: memiliki KTP, berusia maksimal 65 tahun, dan memiliki aktivitas pekerjaan atau aktivitas ekonomi secara mandiri seperti yang telah dijelaskan tadi," pungkas Harry.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut