get app
inews
Aa Text
Read Next : Himapsi Desak Tutup TPL dan Tolak Klaim Tanah Adat Sihaporas: Sebut Wilayah Damanik

Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:00 WIB
header img
Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi. Foto: Istimewa/Ilustrasi

Atas perbuatannya, pelaku TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut