Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa KKN UINSU Ajak Anak RA di Simalungun Belajar Tertib Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:00 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi
Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi. Foto: Istimewa/Ilustrasi

Atas perbuatannya, pelaku TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut