Pria Bunuh Istri Saat Live Facebook Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEDAN, iNewsMedan.id- Agus Herbin Tambun (46), pria yang menikam istrinya saat siaran langsung di Facebook, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 22 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak (46).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Maria CN Barus didampingi dua hakim anggota, Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Sei Rampah, Jumat, 23 Mei 2025.
Sebelumnya, Agus Herbin Tambun dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Pembunuhan ini sangat kejam karena dilakukan saat korban tengah bernyanyi sambil live di media sosial, tepat di depan rumah mereka di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena video siaran langsung korban saat kejadian tersebar luas di media sosial. Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengevakuasi korban ke RS Chevani di Sergai. Namun, nyawa Hertalina tidak tertolong setelah mengalami lima luka tusukan di sekujur tubuhnya. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk diautopsi.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, keesokan harinya, Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menikam istrinya karena sakit hati dan cemburu. Ia menduga sang istri masih berhubungan dengan mantan suaminya.
Editor : Ismail