Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2025 yang Berlaku

JAKARTA, iNewsMedan.id - Berikut adalah informasi resmi terkait tarif cukai rokok tahun 2025 yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan aturan mengenai apakah tarif cukai rokok mengalami kenaikan atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris. Dalam peraturan tersebut tercantum kenaikan tarif cukai yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, pada September 2024, pemerintah memastikan batal menaikkan tarif cukai rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan DPR.
"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.
"Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tutur Askolani.
Editor : Jafar Sembiring