get app
inews
Aa Text
Read Next : Foto-Foto Panen Perdana Tembakau Deli di Tanah Legendaris

Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2025 yang Berlaku

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:00 WIB
header img
Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2025 yang Berlaku. Foto: Istimewa/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsMedan.id - Berikut adalah informasi resmi terkait tarif cukai rokok tahun 2025 yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan aturan mengenai apakah tarif cukai rokok mengalami kenaikan atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris. Dalam peraturan tersebut tercantum kenaikan tarif cukai yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pada September 2024, pemerintah memastikan batal menaikkan tarif cukai rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan DPR.

"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.

"Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tutur Askolani.

Sehingga, berapa cukai rokok 2025 masih berlaku yang sebelumnya, yakni sebagai berikut:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp865

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp725

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-180

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp290

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500

Demikian informasi berapa cukai rokok 2025. Semoga bisa dipahami!

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut