Telusuri Kearifan Lokal Hutan Kemenyan Taput, Pokja GRK Sumut Bidik Pengurangan Emisi

Praktik penyadapan kemenyan di desa ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria tumbuh kembang pohon. Haminjon Toba dipanen antara Mei hingga Juli dan ditandai dengan munculnya bunga, sementara Haminjon Gurame dapat dipanen sepanjang tahun berdasarkan kondisi daunnya.
"Satu KK bisa memiliki ribuan batang, dan satu pohon menghasilkan sekitar setengah kilogram getah per tahun," jelas Kepala Desa Tampan Sitompul. Getah kemenyan kemudian dijual langsung kepada pengepul di desa dengan harga yang fluktuatif, saat ini sekitar Rp60.000 per kilogram untuk kualitas nomor tiga.
Desa Simardangiang sendiri telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2024, setelah sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah oleh Bupati Tapanuli Utara. Proses pengakuan ini didampingi oleh organisasi Gerakan Jaga Indonesia (GJI). Saat ini, satu kelompok MHA di desa tersebut tengah mempersiapkan pembentukan Kelompok Tani Hutan untuk mengelola area hutan adat seluas 2.917 hektare.
Direktur PETAI, Masrizal Saraan, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan Pokja Penurunan Emisi GRK ini merupakan langkah awal yang penting dalam menggabungkan kearifan lokal masyarakat adat dengan pendekatan ilmiah.
"Tentunya dalam upaya menurunkan emisi berbasis lahan secara partisipatif dan berkelanjutan di Sumatera Utara," pungkasnya, menekankan potensi besar praktik tradisional dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Editor : Chris