Polres Labusel Bongkar Sindikat Narkoba di Kotapinang, 9,7 Gram Sabu Diamankan

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan di Simpang Tomutua, Kecamatan Kota Pinang, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Masiuri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Dede Mulyadi.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HF alias Holil (24) dan NS alias Ondot (27), keduanya merupakan warga Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Keduanya diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan," katanya, Kamis (15/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sedang yang masing-masing berisi dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 9,70 gram. Barang haram tersebut sempat dibuang oleh tersangka NS saat petugas hendak melakukan penangkapan.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone (HP) berwarna biru dari dalam tas hitam milik HF, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BK 6801 ZAO yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Editor : Jafar Sembiring