get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi Buang Air Besar di Sungai, Warga Malah Temukan Jasad Bayi Beserta Ari-arinya

Dari Belawan Hingga Medan Timur: Fakta Tragis di Balik Mayat Bayi Dalam Tas Diantar Ojol

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:48 WIB
header img
Polisi mengamankan dua pelaku yang mengirim mayat bayi laki-laki melalui ojek online (Ojol) di Kota Medan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku.

"Untuk hasil hubungan sedarah atau Inses masih nunggu hasil DNA keduanya," tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.

"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkas Kapolrestabes.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut