get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Jakarta Ditangkap di Siantar, Diduga Cabuli Dua Pelajar di Kontrakan

Tragis! Empat Pria di Simalungun Ditangkap Usai Perkosa Bergilir Anak di Bawah Umur

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:28 WIB
header img
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Saat Memaparkan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. Foto: Dok. Polres Simalungun

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapores.

Kapolres Simalungun mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mengingatkan para orang tua untuk selalu memantau pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama di era digital ini. 

"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," pungkas AKBP Marganda Aritonang.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut