Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api di Medan Meningkat, PT Railink Ancam Pidana Pelaku

Selain KUHP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api.
Menyadari pentingnya peran serta masyarakat, Ayep Hanapi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mencegah aksi berbahaya ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapapun yang memiliki niat untuk melempar kereta api, apapun alasannya. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan akibat yang fatal," tegasnya.
PT Railink sendiri terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan perkeretaapian. Kegiatan ini dilakukan baik secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan bahaya dari tindakan pelemparan batu.
"Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar gangguan operasional, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Selain langkah tegas yang akan kami ambil, dukungan penuh dari masyarakat sangat krusial dalam memberantas aksi vandalisme yang meresahkan ini," pungkas Ayep Hanapi.
Editor : Jafar Sembiring