Keluarga Tersangka Soroti Manajemen Risiko BPR Terkait Pembobolan Rp 770 Juta

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diduga milik anggota DPR RI dilaporkan mengalami pembobolan dana kredit hingga merugikan perusahaan senilai Rp770 juta. Dalam kasus ini, seorang karyawan marketing BPR tersebut, Joshua Hadi Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan membantah keterlibatannya.
Ayah Joshua, Junjung Pangaribuan mengatakan bahwa anaknya hanyalah korban dan Firman, seorang debitur, adalah otak pelaku utama. Junjung juga menyoroti dugaan lemahnya manajemen risiko di BPR Sinar Terang yang menurutnya menjadi celah terjadinya pembobolan.
"Ini kan memperkuat dugaan kriminalisasi karyawan BPR Sinar Terang," katanya pada Minggu (4/5/2025).
Junjung kemudian menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Firman dan Achmad Sanusi (tersangka utama lainnya), yang menyatakan bahwa Joshua dan Mathias Rangkore (karyawan legal BPR yang juga menjadi tersangka) tidak terlibat dalam aksi pembobolan tersebut.
"Surat itu menyebutkan bahwa keterlibatan Joshua dan Mathias hanya sebatas membantu kelancaran administrasi pengajuan kredit sesuai dengan tugas mereka," katanya pada Minggu (4/5/2025).
Firman juga mengaku baru mengenal kedua karyawan tersebut saat mengajukan kredit dan tidak memiliki hubungan pribadi di luar urusan administratif.
Istri Mathias Rangkore, Esterlina, menyesalkan tindakan perusahaan yang melaporkan suaminya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat, mengingat pencairan pinjaman di atas Rp500 juta harus melalui persetujuan kolektif berjenjang oleh pimpinan bank.
Esterlina bahkan telah menghubungi Soedeson Tandra, pemilik BPR Sinar Terang, dan berniat meminta maaf jika suaminya melakukan kesalahan. Ia juga telah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan damai atau restorative justice kepada Soedeson Tandra.
Namun, respons Soedeson Tandra melalui pesan WhatsApp menunjukkan penolakan mediasi dan meminta Esterlina menghubungi pengacaranya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
"Suamimu itu orang yang saya percaya, dia malah menghancurkan bank saya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalian ke pengadilan saja. Dia harus rasakan apa yang saya rasakan. Kamu jangan hubungi saya. Hubungi pengacara saya kalau perlu," tulis Soedeson.
Soedeson Tandra sendiri membenarkan kepemilikan BPR Sinar Terang, namun menyatakan bahwa operasional bank telah diserahkan kepada orang-orang kepercayaannya dan ia bukan Komisaris Utama.
Terungkap bahwa Firman, debitur yang mendapatkan pinjaman Rp770 juta, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk membeli rumah seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit. BPR Sinar Terang baru menyadari adanya kejanggalan setelah Firman hanya membayar cicilan dua kali dan pengecekan terhadap jaminan kredit dilakukan. Diketahui bahwa Firman menggunakan alamat usaha fiktif dan KTP palsu yang tidak terdata di database Dukcapil Kabupaten Bogor.
Ayah Joshua mempertanyakan mengapa pihak BPR baru menyadari kepalsuan identitas dan alamat usaha Firman setelah kejadian. Ia menduga adanya kelalaian dalam manajemen risiko bank, termasuk tidak adanya pengecekan mendalam terhadap calon debitur sebelum menyetujui kredit. Junjung juga heran mengapa BPR sekelas Sinar Terang tidak memiliki fasilitas BI Checking atau alat pendeteksi keaslian e-KTP yang terhubung dengan Dukcapil.
Kuasa hukum BPR Sinar Terang, Yohanes Doy, saat dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak kepolisian. Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wahyu Bintono belum memberikan respons terkait kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring