LLDikti Diminta Tegas Sikapi Kisruh Yayasan UDA, Alumni Angkat Bicara

MEDAN, iNewsMedan.id - Polemik dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang berkepanjangan menuai keprihatinan mendalam dari para alumni Universitas Darma Agung (UDA). Mereka menilai, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) tidak mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik tersebut, sehingga kisruh ini terus berlarut-larut.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UDA, G. Sembiring, didampingi sejumlah alumni dari berbagai fakultas, menyampaikan kekecewaannya.
"LLDikti Wilayah I Sumut, yang berperan mengawasi perguruan tinggi swasta, dinilai tidak tegas menyelesaikan konflik tersebut. Kami berharap LLDikti tidak membiarkan ini berlarut," tegasnya, Selasa (29/4/2025).
Para alumni mendesak LLDikti untuk bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang sah dalam pengangkatan pengurus yayasan UDA, serta tidak berpihak pada salah satu kubu. Mereka berpendapat, jika LLDikti sejak awal mengambil sikap tegas, polemik yayasan tidak akan meruncing seperti saat ini.
"Setahu kami, ketua YPDA yang sah adalah Partahi Siregar dan masa jabatannya berakhir 2027. Karena itu, para alumni berharap agar LLDikti cermat dan hanya mengakui satu pengurus yayasan saja. Bagaimana mungkin ada yayasan baru muncul, sementara pengurus YPDA yang sah belum berakhir masa jabatannya," ujar G. Sembiring.
Sekretaris IKA FKIP, Drs. Alexsander Gulo, menambahkan bahwa penyebab utama kisruh yang berkepanjangan di UDA diduga karena LLDikti mengakui semua pengurus YPDA yang berseteru.
"Seharusnya LLDikti secara tegas hanya mengakui satu pengurus yayasan. Jika semua diakui dan diterima sebagai pengurus yayasan, tanpa sadar, justru ini yang membuat konflik yayasan UDA ini jadi berlarut-larut," terangnya.
Sebagai alumni yang memiliki kepedulian terhadap almamaternya, Gulo mengaku sedih melihat kampus tempat mereka menimba ilmu terusik oleh dualisme yayasan.
"Karena itu kami sebagai alumni terpanggil ikut menyelesaikan masalah UDA dengan mencari cara penyelesaian yang tidak merugikan hak mahasiswa dan dosen," katanya. Ia pun meminta LLDikti untuk segera mengambil keputusan tegas dan tidak berpihak, dengan hanya mengakui satu kepengurusan yayasan yang diangkat melalui mekanisme yang sah.
Senada dengan itu, alumni Fakultas Hukum UDA, Toni Ginting, SH, mendesak LLDikti Wilayah I Sumut untuk segera menerbitkan penetapan yang tegas mengenai pengurus yayasan UDA yang sah. Hal ini dinilai penting agar seluruh proses perkuliahan dapat kembali berjalan normal dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di kampus.
"Kami tidak peduli siapa yang menjadi pengurus yayasan, yang terpenting adalah pengangkatannya melalui mekanisme yang berlaku di UDA, sehingga tidak menimbulkan polemik," tegasnya.
Para alumni juga menyoroti munculnya dualisme rektor UDA yang diduga akibat ketidaktegasan LLDikti dalam menyikapi kisruh yayasan. Mereka mengingatkan LLDikti untuk berperan sebagai 'orang tua' bagi perguruan tinggi swasta (PTS) dan bertindak sebagai juru damai, bukan sebaliknya.
Sebelumnya, Ketua YPDA periode 2022-2027, Partahi Siregar, bersama ahli waris TD Pardede telah mendatangi LLDikti Wilayah I Sumut pada Kamis (17/4/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan informasi bahwa Partahi Siregar adalah Ketua YPDA yang sah berdasarkan akta notaris nomor 12 tahun 2022, dengan masa jabatan hingga 2027. Kuasa Hukum YPDA, M. Hokli H Lingga, juga menyoroti munculnya kepengurusan yayasan baru yang bersamaan dengan terbitnya SK Menkumham Nomor 02 tahun 2025, yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan Partahi Siregar dan ahli waris lainnya.
Editor : Jafar Sembiring