get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol Rp200 Juta Akibat Judi Online, Pria Ini Nekat Rampok Minimarket

Sikat Habis Judi Online, Polres Labusel Amankan Pengepul Tebak Angka Macau

Jum'at, 25 April 2025 | 14:16 WIB
header img
Sikat Habis Judi Online, Polres Labusel Amankan Pengepul Tebak Angka Macau. Foto: Istimewa

LABUSEL, iNewsMedan.id - Sebagai wujud dukungan terhadap Program Prioritas Nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus gencar memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Terbaru, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (27), yang merupakan warga setempat.

Aksi penangkapan sempat diwarnai upaya melarikan diri dari tersangka saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil dicegah. Kepada petugas, AB mengakui telah menjalankan aktivitas perjudian online melalui situs AT.

"Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Jumat (25/4/2025).

Dari bisnis haram tersebut, AB mendapatkan keuntungan berupa komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta fitur cash out dari situs judi online tersebut.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone android berwarna silver yang berisi bukti transaksi perjudian, dan uang tunai sebesar Rp199.000 yang merupakan hasil transaksi judi.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

AKP Endang R Ginting menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labusel. "Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian," tegasnya.

Saat ini, Polres Labusel tengah melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut