Digerebek Bersama Selingkuhan, Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
Kamis, 24 April 2025 | 14:45 WIB

"Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR, dan akhirnya melaporkan keduanya secara resmi ke Polres Nias," terang Motivasi.
Usai pemeriksaan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik FID maupun KR,” kata Gea.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.
“Tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi mereka wajib lapor selama proses penyidikan,” tambahnya.
Aipda Gea juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Editor : Ismail