get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari, Polres Nias Periksa Empat Saksi

Digerebek Bersama Selingkuhan, Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Kamis, 24 April 2025 | 14:45 WIB
header img
Digrebek Bersama Selingkuhan, Anggota KPU Nias Barat Jadi Tersangka Kasus Perzinahan. (Ist)

"Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR, dan akhirnya melaporkan keduanya secara resmi ke Polres Nias," terang Motivasi. 

Usai pemeriksaan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik FID maupun KR,” kata Gea. 

Meski demikian, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara. 

“Tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi mereka wajib lapor selama proses penyidikan,” tambahnya. 

Aipda Gea juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut