Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama

MEDAN, iNewsMedan.id - Permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 10 gram sabu ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Rabu (23/4/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Cipto Nababan menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. "Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim.
Menanggapi putusan ini, Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, menyatakan kekecewaannya dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. "Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami," ujarnya usai persidangan.
Kendati demikian, Suhandri menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya, termasuk sidang pokok perkara jika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. "Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam," katanya.
Lebih lanjut, Suhandri menyatakan pihaknya akan membuka semua bukti yang dimiliki dalam sidang pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring