Ujaran Kebencian di TikTok, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polda Sumut Kerena Menghina Marga Sinaga

Menurut Dwi, video berdurasi 27 detik tersebut menampilkan terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang merendahkan martabat marga Sinaga.
Pihaknya menyatakan kekecewaan dan rasa sakit hati atas unggahan video tersebut. Mereka mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku. Dwi juga menyebutkan bahwa akun @gomgom.gomgom8 sebelumnya pernah dilaporkan terkait hal serupa namun belum ada perkembangan.
"Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," tandas Dwi.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial, pemilik akun TikTok @gomgom.gomgom8 terlihat menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi marga Sinaga dan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan ujaran.
Editor : Jafar Sembiring