get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Sabu Lewat Jendela, Pengedar di Siantar Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumut

Ujaran Kebencian di TikTok, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polda Sumut Kerena Menghina Marga Sinaga

Rabu, 16 April 2025 | 19:57 WIB
header img
Ujaran Kebencian di TikTok, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polda Sumut Kerena Menghina Marga Sinaga. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Merasa martabat marga Sinaga direndahkan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @gomgom.gomgom8 ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (16/4/2025). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap marga Sinaga yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial PJS.

"Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8," ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Mapolda Sumut usai membuat laporan.

Dwi menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas kuasa yang diberikan oleh Ketua Umum (Ketum) Punguan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia, Ir. Edison Sinaga, atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.

"Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025," jelas Dwi Ngai Sinaga.

Dwi Ngai Sinaga menduga bahwa video dalam akun TikTok tersebut mengandung unsur tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut