Sudah Tersangka, Polrestabes Medan Diduga Lamban Tahan Dokter TikTok 'Detektif'

MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menuai sorotan terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun TikTok @dokterdetektif, Samira. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Henfri Situngkir, hingga kini Samira belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan tudingan ketidakprofesionalan terhadap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Andreas Henfri Situngkir, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik.
Ia menyoroti belum adanya panggilan kedua terhadap Samira dalam statusnya sebagai tersangka.
Informasi yang beredar di media sosial bahkan menyebutkan bahwa Samira diduga melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Sat Reskrim untuk profesional," tegas Andreas, Rabu (16/4/2025).
Andreas khawatir, dengan kepergian Samira ke luar negeri, tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kita minta Dia ditahan. Jangan seolah-olah Dia kebal hukum. Panggilan pertama Dia tidak hadir tanpa kejelasan. Tapi bisa ke luar negeri," ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan bahwa Samira juga dilaporkan dalam kasus serupa oleh dua pihak lain di Polres Metro Jakarta Selatan, yakni oleh Denise Chariesta dan dokter Richard Lee. Menurutnya, fakta adanya laporan berulang dengan dugaan tindak pidana yang sama ini seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap Samira.
"Ada dua laporan yang sama dugaan tindak pidana di Polres Jaksel oleh Denis Chariesta dan dokter Ricard Lee yang artinya bahwa Samira sudah sepantasnya ditahan," tandasnya.
Menanggapi desakan penahanan, Kepala Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi persyaratan formil dan materil.
"Kita lengkapi syarat formil dan materil dulu ya," jawabnya singkat.
Namun, AKBP Bayu enggan memberikan komentar terkait pertanyaan mengenai kapan panggilan kedua akan dilayangkan kepada dokter TikTok "detektif" tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Andreas Henfri Situngkir terhadap akun TikTok @dokterdetektif atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Polda Sumatera Utara. Namun, penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Lambannya proses penahanan tersangka ini kini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan mempertanyakan profesionalitas penegak hukum di Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring